Batas pembebasan barang penumpang
| Jenis barang | Ketentuan |
|---|---|
| Barang pribadi | Nilai pabean paling banyak US$500 per orang untuk setiap kedatangan: bebas bea masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari PPh |
| Kelebihan di atas US$500 | Atas kelebihannya dipungut bea masuk 10% dan PPN atau PPN dan PPnBM |
| Minuman beralkohol | Paling banyak 1 liter, untuk penumpang berusia 21 tahun ke atas |
| Hasil tembakau | Sigaret 200 batang, cerutu 25 batang, tembakau iris 100 gram, atau hasil pengolahan tembakau lainnya 100 gram, untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas |
| Rokok elektrik | Padat 140 batang atau 40 kapsul, cair sistem terbuka 30 ml, cair sistem tertutup 12 ml |
| Ponsel, komputer genggam, tablet | Wajib registrasi IMEI; nilainya ikut dihitung dalam pembebasan US$500 |
| Uang tunai dan instrumen pembayaran | Paling sedikit Rp100.000.000 atau setara dalam mata uang asing termasuk barang yang dapat diperiksa di jalur merah |

Cara menghitung batas US$500
Pembebasan US$500 berlaku per orang untuk setiap kedatangan dan dihitung dari nilai pabean seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk ponsel dan tablet. Dalam FAQ-nya, Bea Cukai menjelaskan bahwa jika oleh-oleh melebihi FOB US$500, kelebihan nilainya dikenakan bea masuk dan PPN.
Tarif PPN untuk barang mewah 12%, sedangkan untuk barang bukan mewah 12% dikalikan dasar pengenaan 11/12 dari nilai impor. Minuman beralkohol dan hasil tembakau memiliki batas jumlah sendiri; jika lebih dari satu jenis hasil tembakau dibawa, pembebasan diberikan secara proporsional.
Pembebasan hanya diberikan jika barang diberitahukan kepada Bea Cukai saat tiba, baik melalui All Indonesia, Electronic Customs Declaration (e-CD), maupun langsung kepada petugas.
Belanja bebas pajak (tax free) di Jepang hanya menghapus pajak konsumsi Jepang. Batas pembebasan saat masuk Indonesia adalah sistem terpisah, sehingga barang tax free dari Jepang tetap dihitung dalam nilai US$500.
Barang yang dibatasi atau dilarang
- Daging dan olahannya, termasuk wagyu, sosis, dan dendeng: pemasukan produk hewan tanpa dokumen karantina dari negara asal merupakan pelanggaran
- Buah-buahan, sayur-sayuran, dan tanaman tanpa dokumen karantina dari negara asal
- Hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya: termasuk barang yang dapat diperiksa di jalur merah
- Narkotika, psikotropika, prekursor, dan obat-obatan: termasuk barang yang dapat diperiksa di jalur merah
- Senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, dan benda atau publikasi pornografi
- Barang yang bukan barang pribadi, termasuk titipan jastip: dikenakan bea masuk flat 10%, PDRI, dan ketentuan impor umum termasuk larangan dan pembatasan
Urutan saat tiba di Indonesia
Isi All Indonesia
Untuk kedatangan lewat udara dan laut, customs declaration digabung dalam layanan All Indonesia bersama imigrasi, kesehatan, dan karantina. Formulir dapat diisi mulai 3 hari sebelum kedatangan; simpan kode QR yang diperoleh untuk dipindai petugas.
Laporkan ponsel dan tablet
Beritahukan HKT (handphone, komputer genggam, tablet) yang dibawa di All Indonesia, lalu daftarkan IMEI di loket terminal kedatangan sebelum keluar terminal. Formulir registrasi IMEI juga dapat diisi melalui situs Bea Cukai atau aplikasi Mobile Beacukai.
Lapor ke petugas karantina
Jika membawa komoditas wajib periksa karantina, seperti daging atau olahannya, tanaman, buah-buahan, dan sayur-sayuran, laporkan dan periksakan barang tersebut kepada petugas karantina setibanya di bandara.
Jalur hijau atau jalur merah
Penumpang dapat dilayani di jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik, tetapi petugas tetap berwenang memeriksa. Barang di atas batas pembebasan, produk hewan dan tumbuhan, obat-obatan, uang tunai Rp100.000.000 atau lebih, dan registrasi IMEI dapat dikenakan pemeriksaan di jalur merah.
Bayar pungutan bila ada
Untuk HKT, pungutan terdiri dari bea masuk 10% dan PPN 12% (DPP dikalikan 11/12), dikecualikan dari BMT dan PPh, dihitung setelah nilai pabean dikurangi US$500. Pendaftaran IMEI sendiri tidak dipungut biaya.
Berguna sebelum terbang
Antar-jemput bandara saat belanjaan banyak
Penitipan bagasi di Tokyo sambil menunggu penerbangan malam
Keluar terminal sebelum registrasi IMEI
Registrasi IMEI dilakukan saat kedatangan sebelum keluar terminal. Jika sudah keluar, registrasi masih dilayani di kantor Bea Cukai paling lambat 60 hari setelah kedatangan, tetapi tanpa pembebasan US$500, sehingga bea masuk dan pajak dihitung dari seluruh nilai perangkat. Lewat 60 hari, IMEI tidak bisa didaftarkan. Pengecualian: jika IMEI dan paspor sudah direkam petugas di terminal kedatangan, pendaftaran dapat diselesaikan di kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 5 hari sejak kedatangan dengan tetap mendapat pembebasan.

