Di halaman ini
Siapa yang berhak
| Pelancong | Syarat | Yang ditunjukkan di toko |
|---|---|---|
| Wisatawan asing (misalnya status “Temporary Visitor”) | Kurang dari 6 bulan sejak masuk Jepang | Paspor |
| Status diplomatik atau dinas, atau anggota militer AS berdasarkan Status of Forces Agreement | Tanpa batas 6 bulan | Paspor |
| Izin pendaratan di pelabuhan singgah (shore pass) atau izin pendaratan transit | Izin yang berlaku | Paspor |
| Izin pendaratan wisata kapal pesiar, izin pendaratan awak kapal, izin pendaratan darurat atau karena musibah | Izin yang berlaku | Paspor dan izin tersebut |
| Warga negara Jepang yang tinggal di luar negeri | Tinggal di luar Jepang 2 tahun atau lebih dan kurang dari 6 bulan sejak kembali | Paspor ditambah salah satu dari: salinan lampiran daftar keluarga (koseki no fuhyō), surat keterangan domisili dari kedutaan atau konsulat, atau kartu My Number yang menunjukkan Anda pindah ke luar negeri |
Apa yang bisa dibeli bebas pajak
- Minimal ¥5.000 sebelum pajak di toko yang sama pada hari yang sama. Struk dari hari itu di toko itu dijumlahkan.
- Barang umum dan barang habis pakai (makanan, minuman, kosmetik, obat) kini diperlakukan sama. Batas lama ¥500.000 untuk barang habis pakai dan kantong tersegel sudah dihapus.
- Hanya sebanyak yang bisa Anda bawa sendiri keluar dari Jepang saat berangkat.
- Emas dan platinum batangan, koin emas dan platinum, serta barang yang tidak dikenai pajak konsumsi dikecualikan.
Membuka barang habis pakai di Jepang
Makanan, minuman, dan kosmetik tidak lagi dikemas dalam kantong tersegel, tetapi jika Anda memakai atau memakannya sebelum berangkat, struk tempat barang itu tercantum tidak bisa mendapat pengembalian pajak.
Mengirim barang ke negara asal
Mengirim sendiri barang bebas pajak lewat pos ke negara asal tidak lagi diperbolehkan (opsi ini berakhir pada 31 Maret 2025). Sebagian toko dapat mengirim pembelian Anda langsung ke luar negeri berdasarkan aturan ekspor tersendiri, tanpa pemeriksaan di bandara. Tanyakan ke toko apakah layanan ini tersedia.
